TOPMETRO.NEWS – Personil Polsek Sunggal melakukan peungkapan terhadap kasus perjudian ketangkasan (Jekpot), Rabu (23/8/2017) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Sei Mencirim dusun I desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Tersangka yang diamankan bernama Hemdry Dwi Cahyo (19) warga Jalan Sei mencirim dusun I desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang bersama barang bukti yakni 3 (tiga) unit mesin Jekpot dan 50 (lima puluh) keping koin jekpot.
Awalnya personil Polsek Sunggal mendapat informasi mengenai maraknya pernainan judi jekpot di Jalan Sei Mencirim dusun I desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Mendapat laporan tersebut personil Polsek Sunggal langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang bertugas sebagai penjaga mesin Jekpot.
Kepada polisi tersangka mengaku bahwa dianya hanya sebagai penjaga mesin jekpot tersebut dan itu dia lakukan atas suruhan dari seorang berinisial S dengan upah Rp. 75.000 per hari.
“Tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Sunggal beserta barang bukti, tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi berkas kasus tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (26/8/2017).(TM/07)